Jakarta - Ide Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
melelang jabatan lurah dan camat diyakini akan mengoptimalkan kinerja
pimpinan di wilayah tersebut. Namun, lelang jabatan ini harus
dilanjutkan dengan program jangka panjang lainnya.
"Untuk
mencicil, menggenjot kinerja dalam jangka pendek, lelang jabatan itu
memang salah satu yang bisa dilakukan. Cara lain adalah melakukan
rasionalisasi struktur dan alur kerja birokrasi dan memaksakan penerapan
sistem informasi dan teknologi di tiap instansi Pemprov DKI," ujar
pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago saat dihubungi.
Namun untuk perubahan kinerja birokrasi secara
menyeluruh, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan sistem
rekrutmen yang baru. "Setelah itu menunggu waktu sampai mereka memenuhi
masa tugas dan syarat-syarat untuk menduduki jabatan eselon III dan IV,"
sambungnya.
Lelang lurah dan camat adalah lelang terbatas karena
hanya bisa diikuti PNS yang telah memenuhi syarat kepangkatan, masa
kerja dan golongan. Dengan seleksi yang transparan diyakini yang
terpilih akan lolos uji kemampuan dan potensinya.
"Selama ini
praktek promosi dan mutas tidak terbuka dan tidak memiliki kriteria
penilaian yang jelas, selain syarat ijazah formal dan masa kerja. Fakta
juga menunjukan kemampuan dan etos kerja pejabat karir yang menduduki
posisi pejabat struktural umumnya rendah," tutur Andrinof.
"Banyak dari mereka yang penguasaan wilayahnya rendah dan penguasaan substansi serta logika berpikir juga rendah," sebut dia.
Terkait
lelang jabatan lurah dan camat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta sedang mempersiapkan aturan teknis sesuai arahan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI.
Rencananya, perekrutan melalui 'lelang
jabatan' camat dan lurah akan bisa diikuti PNS. Wagub DKI Basuki T
Purnama mengatakan semua camat dan lurah yang masih bisa dipertahankan
tidak akan dilelang jabatannya. Sedangkan, camat dan lurah yang tidak
mampu mengikuti instruksi Jokowi-Ahok akan segera dikenai lelang
jabatan.
"Kami sedang mempersiapkan mekanismenya. Kami akan studi
banding dahulu ke lembaga-lembaga yang sudah menerapkan proses
rekrutmen secara terbuka, seperti Kemen PAN dan Kemenkeu. Tapi mereka
masih terbatas untuk eselon I dan II. Kalau camat dan lurah itu eselon
III dan IV," kata Ketua BKD DKI Budihastuti (DTK.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar