Yani Anshori, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu dalam pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Cakra Murdaya di Buol, Sulawesi Tengah, divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, terdakwa Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti yang didakwakan jaksa.
Baik Yani maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Jaksa mendakwa Yani dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yani Ansori adalah General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation cabang Sulawesi Tengah yang dinilai terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Menurut hakim anggota I Made Hendra, pada 17 Juni 2012 mendekati tengah malam, terdakwa dan Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation Arim mendatangani rumah Amran Batalipu.
"Di sana, terdakwa menyerahkan uang kepada Amran sebesar Rp1 miliar dalam tas ransel cokelat, setelah itu terdakwa melihat Arim menjabat tangan Amran," kata I Made Hendra.
Selanjutnya pada 26 Juni, Yan bersama Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, Dede Kurniawan dan Soekirno datang ke vila Amran dengan membawa uang Rp2 miliar yang diletakkan dalam dua kardus berkas minuman.
"Perihal fakta terdakwa tidak tahu tentang pemberian uang, hanya saksi Amran saja yang mengatakan bahwa itu uang sehingga satu saksi bukanlah saksi, terhadap pembelaan terdakwa tersebut harus ditolak," jelas I Made Hendra.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT CCM.
Selain itu, pemberian yang juga dimaksudkan agar Bupati Buol itu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan di luar 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Proses pemberian uang dimulai pada 15 April 2012 yaitu saat pemilik PT HIP dan PT CCM Siti Hartati Murdaya di Pekan Raya Jakarta bertemu dengan Amran Batalipu yang dihadiri oleh Direktur PT HIP, Yani Ansori dan Gondo Sudjono untuk membicarakan demonstrasi di PT HIP dan surat mengenai lahan seluas 4.500 hektar tersebut.(RED/ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar